Sertifikat Tanah

[Sertifikat Tanah][bsummary]

Notaris

[Notaris Lumajang][bigposts]

Jual Beli

[Jual Beli Tanah][twocolumns]

Alur Pembuatan Sertifikat Tanah Lengkap di Lumajang oleh Notaris Lumajang

 Notaris Lumajang - Call Center 081338999229

ALUR PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH LENGKAP DI LUMAJANG
ALUR PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH SECARA LENGKAP DI DAERAH KABUPATEN LUMAJANG

Penjelasan Praktis Pengurusan Sertifikat Tanah di Kabupaten Lumajang oleh Notaris Lumajang;

    • 1. Pemohon/ Anda datang langsung ke Kantor PPAT Notaris Lumajang untuk konsultasi menyeluruh tentang tanah dan atau bangunan yang akan dimohonkan untuk menjadi Sertipikat Hak Milik, atau bisa juga konsultasi online via chat Wa 081338999229 terlebih dahulu.

    • 2. Petugas Kantor PPAT Notaris Lumajang akan meneliti dan memeriksa situasi dan kondisi subjek, objek, serta berkas yang hendak Anda mohonkan untuk menjadi SHM (Sertipikat Hak Milik).

    • 3. Kemudian Petugas Kantor PPAT Notaris Lumajang akan menjelaskan seluruh tahapan yang akan dilalui beserta estimasi rincian biayanya.

    • 4. Kemudian Petugas Kantor PPAT Notaris Lumajang akan melakukan observasi lapangan / observasi fisik terhadap subjek, objek, dan berkas peralihan hak atas tanah/ permohonan hak atas tanah.

    • 5. Setelah dinyatakan lulus uji observasi fisik, Petugas Kantor PPAT Notaris Lumajang akan berkoordinasi dengan instansi-instansi lainnya seperti Desa yang bertanggung jawab atas riwayat tanah, BPRD yang bertanggung jawab atas BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dimana merupakan Hak Pemerintah Daerah untuk memungut pajak dalam upaya membangun daerahnya, KP2KP (Kantor Pajak) yang bertanggung jawab atas PPh (Pajak Penghasilan), dan ATR BPN (Kantor Pertanahan) yang bertanggung jawab atas administrasi dan manajemen seluruh data sertifikat tanah yang ada di Indonesia. Sedangkan Kantor PPAT Notaris sendiri bertanggung jawab atas kelayakan subjek, objek, dan berkas untuk diajukan/ dimohonkan mendapatkan Sertipikat Hak Milik apa tidak.

    • 6. Hasil koordinasi diatas akan menghasilkan/ menerbitkan Berkas Model A dan Letter C Legalisir Desa, menghasilkan/ menerbitkan pajak BPHTB (yang dihitung berdasarkan verlap harga tanah oleh Petugas BPRD) dan PPh Final (yang juga dihitung berdasarkan verlap harga tanah oleh Petugas BPRD), serta Surat Ukur, ZNT (Zona Nilai Tanah), GPS (Global Potitioning System), NIB (Nomor Induk Bidang Tanah) yang dikeluarkan oleh instansi ATR BPN Lumajang.

    • 7. Semua proses diatas memakan waktu antara 8 bulan sampai dengan 12 bulan untuk menjadi Sertipikat Hak Milik. Anda akan dihubungi langsung oleh Petugas Kantor PPAT Notaris Lumajang saat Sertipikat Hak Milik sudah selesai.

Diatas adalah penjabaran ringkas dari keseluruhan tahapan sertifikasi tanah secara lengkap di Daerah kabupaten Lumajang. Dan setiap daerah/ wilayah Kabupaten/ Kotamadya memiliki tahapannya sendiri dalam urusan pertanahan, hal ini dikarenakan otonomi daerah yang memiliki wewenang dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya sendiri.

Buat sahabat Notaris Lumajang yang ingin mengerti dan paham secara menyeluruh tentang sertifikasi tanah, monggo langsung disimak ulasan dibawah ini;

Sudah bukan rahasia lagi bahwa Pengurusan Sertifikat Tanah di Lumajang bagi sebagian besar Masyarakat Lumajang itu tergolong rumit bila dibandingkan dengan Kota Besar seperti Jakarta, Medan, Makasar, maupun Surabaya.

Namun diharapkan kehadiran website ini Notaris Lumajang, dengan menyimak Alur Pembuatan Sertifikat Tanah Lengkap di Lumajang ini, menjadi sebuah pencerahan yang mudah dimengerti dan dipahami dalam urusan Sertifikasi Tanah khususnya di Daerah Kabupaten Lumajang.


Bila Kita telah lama menguasai, menempati, dan mengelola sebuah Tanah dan atau Bangunan hingga dinyatakan mempunyai Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan tersebut, maka Kita juga harus memiliki Sertifikat sebagai bukti autentik. 


Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) lewat Kantor Pertanahan masing-masing wilayah.


Umumnya Sertifikat dicetak dalam dua rangkap: satu rangkap disimpan di kantor ATR-BPN sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Di dalam Arsip buku tanah tercantum data detail mengenai tanah, mencakup data fisik maupun data yuridis, contohnya luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik.


Sedangkan untuk data fisik tanah dalam Surat Ukur yang terlampir dalam Sertifikat hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara detail. Apabila di atas Tanah tersebut tidak berdiri Bangunan, maka dalam Surat Ukur juga tidak diterangkan mengenai Bangunan tersebut. Terkecuali kalau terdapat Bangunan, maka hanya diterangkan atau tertulis "...berdiri bangunan..." dalam Surat Ukur tersebut.


Sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Adapun, untuk SHM hanya diperuntukkan untuk warga Negara Indonesia. Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, namun dalam jangka waktu tertentu.


Legalitas atas kepemilikan properti baik berupa tanah dan atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah. Oleh karena itu, setelah melakukan pembelian maupun yang masih berupa tanah adat, jangan lupa bikin sertifikat! Bukan hanya memperjelas status hukum, cara membuat sertifikat tanah yang baik dan benar dapat membantu kita dari berbagai masalah sengketa di masa depan!


Sertifikat Tanah sebagai penjamin hak milik mempunyai peranan yang sangat penting. Sertifikat tanah yang dikeluarkan dari lembaga negara juga memiliki kekuatan yuridis yang kuat. Dengan tanah dan atau rumah tidak bersertifikat, maka tanah yang Kita miliki tidak bisa di buktikan di mata hukum dan bisa saja berpindah kepemilikan sewaktu-waktu. 


Membuat sertifikat tanah sebenarnya memang cukup memakan waktu, bisa 4 bulan bahkan bisa sampai 1 tahun 6 bulan, tergantung dari kerumitan kasus/ berkas awal yang Kita miliki. Untuk itu, Kita harus bersabar. Jika bisa, dalam mengurus sertifikat tanah dilakukan sendiri oleh Pemilik Tanah. Hal tersebut seharusnya lebih ekonomis atau menekan biaya pengeluaran. 


Okeh langsung saja sahabat Notaris Lumajang, berikut Panduan Lengkap Alur Pembuatan Sertifikat Tanah khususnya di Daerah Kabupaten Lumajang. Dibawah ini kerangka penting untuk mempermudah pemahaman ;

    • 1. Apa Itu Sertifikat Tanah?
    • 2. 5 Jenis Sertifikat Tanah atau Properti
      • 1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
      • 2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
      • 3. Sertifikat Kepemilikan Lahan Berbentuk Girik
      • 4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
      • 5. Akta Jual Beli (AJB)
    • 3. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah
      • 1. Daftar Dokumen Sertifikat Tanah yang Perlu Dipersiapkan
      • 2. Dokumen Sertifikat Tanah Girik Milik Adat
    • 4. Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah

  • 1. Apa Itu Sertifikat Tanah?

Sertifikat Hak Milik
Contoh Sertipikat Hak Milik
Detail SHM
Rincian Isi dalam sebuah Sertipikat Hak Milik

Tanah/lahan merupakan suatu rahmat dan anugerah dari Allah SWT yang sengaja diciptakan untuk tempat bermukimnya mahluk hidup dalam melangsungkan kehidupannya. 


Pengertian ini memberikan makna bahwa manusia sebagai mahluk hidup sangat membutuhkan tanah/lahan, baik digunakan sebagi tempat tinggal, tempat bercocok tanam; maupun untuk tempat usaha lainnya; sementara persediaan lahan yang ada sangat terbatas. Oleh karena itu ada kecenderungan bahwa setiap orang berusaha menguasai dan mempertahankan bidang-bidang tanah/lahan tertentu termasuk mengusahakan status hak kepemilikannya.


Dalam sistem hukum Agraria di Indonesia dikenal ada beberapa macam hak penguasaan atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria, yaitu antara Iain: Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai; hak sewa hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.


Pada dasarnya istilah "sertifikat" itu sendiri berasal dari bahasa Inggris (certificate) yang berarti ijazah atau Surat Keterangan yang dibuat oleh Pejabat tertentu Dengan pemberian surat keterangan berarti Pejabat yang bersangkutan telah memberikan status tentang keadaan seseorang. 


Istilah "Sertlfikat Tanah" dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah bahwa telah menerangkan bahwa seseorang itu mempunyai hak atas suatu bidang tanah; ataupun tanah seseorang itu dalam kekuasaan tanggungan, seperti sertifikat Hipotek atau Kreditverband, berarti tanah itu terikat dengan Hipotek atau Kreditverband (Budi Harsono:1998).

Hukum Agraria di Lumajang
Hukum Agraria di Lumajang

Pengertian Sertifikat Tanah dapat dilihat dasarnya yaitu dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19, menyebutkan bahwa 

    • - Ayat (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    • - Ayat (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi 

      • a. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
      • b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
      • c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat 


Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA khususnya ayat (1) dan (2), dapat diketahui bahwa dengan pendaftaran tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai akibat hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.


Sertifikat Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah atau disebut juga Sertifikat Hak terdiri salinan Buku Tanah dan Surat Ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul. Sertifikat tanah memuat: 

    • a. Data fisik: letak, batas-batas luas, keterangan fisik tanah dan beban yang ada di atas tanah; 
    • b. Data yuridis: jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha hak pakai; hak pengelolaan) dan siapa pemegang hak. 


Istilah "sertifikat" dalam hal dimaksud sebagai surat tanda bukti hak atas tanah dapat kita temukan di dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961, bahwa

    • - Ayat (3) "Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur setelah dijahit secara bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut Sertifikat dan diberikan kepada yang berhak"

    • - Ayat (4) "Sertifikat tersebut pada ayat (3) pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria"


Serifikat hak atas tanah ini diterbitkan oleh Kantor Agraria Tingkat Il (Kantor Pertanahan) seksi pendaftaran tanah. 


Pendaftaran itu baik untuk pendaftaran pertama kali (recording of title) atau pun pendaftaran berkelanjutan (continious recording) yang dibebankan oleh kekuasaan hak menguasai dari negara dan tidak akan pemah diserahkan kepada instansi yang lain. Sertifikat tanah yang diberikan itu dapat berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah; apabila dipersengketakan.


Berdasarkan keadaan bahwa pada Saat ini banyak terjadi sengketa di bidang pertanahan, sehingga menuntut peran maksimal dan profesionalisme yang tinggi dari petugas Kantor Pertanahan yang secara eksplisit tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan waktu untuk menyelesaikan proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan maupun pengenaan sanksi kepada petugas Kantor Pertanahan apabila melakukan kesalahan dalam pelaksanaan seluruh dan atau setiap proses dalam pendaftaran tanah. Hal ini erat kaitannya dengan hakikat dari sertifikat tanah itu sendiri, yaitu: 

    • a. Memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak baik oleh manusia secara perorangan maupun suatu badan hukum

    • b. Merupakan alat bukti yang kuat bahwa subjek hukum yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah pemegang hak sesungguhnya, sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan sertifikat tanah

    • c. Memberikan kepastian mengenai subjek dan objek hak atas tanah serta status hak atas tanah tersebut. 

Aturan hukum sertifikat tanah
Hukum Penguasaan Tanah di Lumajang
Hukum Penguasaan Tanah di Lumajang

Di Indonesia, ada beberapa aturan hukum yang menjadi landasan dalam pembuatan sertifikat tanah.  Apa aja aturan-aturannya?


    • 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    • 2. Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997.
    • 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
    • 4. Menurut PP No. 24 Tahun 1997, sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing udah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.


Sertifikat tanah baru dianggap sah dan legal apabila secara resmi dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 


Apalagi, pencetakannya harus dilakukan di Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri.


Itulah kenapa di sertifikat tanah terdapat fitur pengamanan (security feature). Hal ini bertujuan agar sertifikat gak mudah buat dipalsukan.

Memiliki buku tanah sebagai syarat utama pembuatan sertifikat tanah

Penting sekali buat diketahui. Sebelum membuat sertifikat tanah, ada baiknya memastikan terlebih dahulu kepemilikan buku tanah.


Apa itu buku tanah? Menurut PP No. 24 Tahun 1997, buku tanah adalah dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang udah ada haknya. 


Keberadaan buku tanah ini kemudian menjadi bukti bahwa hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun telah didaftarkan sesuai aturan hukum yang berlaku.


Kalau gitu, buat apa ada sertifikat tanah? Penerbitan sertifikat tanah bertujuan agar pemilik tanah memiliki kepastian hukum yang sangat kuat. 


Perihal mengenai kepastian hukum tersebut termuat pada Pasal 19 dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal tersebut secara jelas menerangkan penjaminan hukum dari Pemerintah terhadap pemilik tanah yang melakukan pendaftaran.


Lagi pula, Kita gak bakal bisa membuat sertifikat tanah gimana pun caranya tanpa ada buku tanah. Pasalnya, sertifikat bisa dibuat dengan mencantumkan nama Kita asalkan Kita bisa menunjukkan buku tanah atas nama Kita.

  • 2. 5 (Lima jenis) Sertifikat Tanah

    • 1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak ada lagi campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan oleh pihak lain.


Hak Milik itu sendiri adalah hak yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah di mana tanah tersebut masih memiliki fungsi sosial. Hak milik dapat diperjualbelikan atau pun dijadikan jaminan atau agunan atas utang dan apabila sudah diadministrasikan dengan baik, maka Anda sebagai pemilik tanah mendapatkan bukti kepemilikannya yang berupa SHM.


Status Hak Milik juga tidak terbatas waktunya seperti jika Anda hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang akan dibahas selanjutnya. Melalui SHM, pemilik dapat menggunakannya sebagai bukti kuat dan sah atas kepemilikan tanah. Jadi apabila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah berdasarkan hukum.


SHM juga dapat menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual-beli maupun penjaminan kredit atau pembiayaan perbankan. SHM hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).


Hak Milik atas lahan dan bangunan yang dibuktikan oleh SHM masih dapat hilang atau dicabut karena tanahnya dimaksudkan untuk kepentingan negara, penyerahan sukarela pemiliknya ke negara, ditelantarkan, atau karena tanah tersebut bukan dimiliki oleh WNI.

    • 2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat di mana pemegang sertifikat tersebut hanya dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam kurun waktu tertentu, sementara kepemilikan lahannya dipegang oleh negara.


Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 sampai 30 tahun, dan dapat diperpanjang. Setelah melewati batas waktunya, Anda sebagai pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut.


Hak Guna dapat diartikan sebagai hak atas pemanfaatan atas tanah atau bangunan misalnya mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Hak Guna ini yang dapat diperpanjang jangka waktunya, dan dapat pula digunakan sebagai tanggungan serta dapat dialihkan.


Pemegang Hak Guna harus memberikan pemasukan ke kas negara berkaitan dengan Hak Guna yang dimilikinya. Apabila Hak Guna sudah diadministrasikan dengan baik maka pemegang hak mendapatkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).


Lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) diperbolehkan untuk dimiliki orang asing atau non Warga Negara Indonesia. Lahan dengan status HGB ini biasanya berupa lahan yang dikelola oleh pihak pengembang (developer) seperti perumahan atau apartemen, dan kadang juga untuk gedung perkantoran.


Jika Anda membeli rumah, perlu diperiksa terlebih dahulu status sertifikatnya, jika SHGB maka Anda tidak punya kuasa atas tanah tersebut dan tidak dapat mewariskannya ke keturunan Anda. Namun, SHGB tetap dapat dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman ke bank.


    • 3. Girik

Girik sebenarnya bukan merupakan sertifikat kepemilikan atas tanah melainkan jenis administrasi desa untuk pertanahan yang menunjukkan penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan. Di dalam girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris.

Girik harus ditunjang dengan bukti lain misalnya Akta Jual Beli atau Surat Waris. Jika yang Anda pegang adalah girik, maka sangat disarankan untuk segera mengurus sertifikat untuk lahan Anda.


    • 4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

SHSRS dapat dikaitkan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan di luar unit seperti taman dan lahan parkir.


    • 5. Akta Jual Beli (AJB)

AJB sebenarnya juga bukan sertifikat melainkan perjanjian jual-beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda, jadi sebaiknya segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik.

  • 3. Persyaratan Membuat Setifikat Tanah

    • 1. Daftar Dokumen Sertifikat Tanah yang Perlu Dipersiapkan

Alur Pembuatan Sertifikat Tanah Lengkap di Lumajang oleh Notaris Lumajang. Daftar dokumen yang perlu dipersiapkan dalam rangka pengurusan sertifikat tanah hak milik (SHM) meliputi:

    • - Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) Para Pihak seperti Penjual dan Pembeli, Pemberi Hibah dan Penerima Hibah, yang telah dilegalisir pejabat berwenang
    • - Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
    • - Fotokopi kartu keluarga (KK) dari Para Pihak
    • - Izin mendirikan bangunan (IMB)
    • - Akta jual beli (AJB), atau Akta Hibah, atau Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
    • - Pajak Penghasilan (PPh)
    • - Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
    • - Berkas Model A dilegalisir Desa seperti Pernyataan Penguasaan Kepemilikan Tanah, Berita Acara Kesaksian Penguasaan Tanah, Riwayat Tanah, Pernyataan Beda Identitas.

    • 2. Dokumen Sertifikat Tanah Girik Milik Adat

Jika Anda berniat mengurus sertifikat tanah girik milik adat menjadi SHM (Sertipikat Hak Milik), berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan :

    • - Identitas diri Anda dan Kakek Anda (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga Anda dan kakek Anda),
    • - Akta hibah (sebagai bukti peralihan hak),
    • - Bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai kakek Anda dahulu,
    • - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
    • - Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
    • - Berkas Model A dilegalisir Desa seperti Pernyataan Penguasaan Kepemilikan Tanah, Berita Acara Kesaksian Penguasaan Tanah, Riwayat Tanah, Pernyataan Beda Identitas.


Pastikan bahwa semua dokumen telah lengkap. Apabila kamu belum memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh pihak desa/kelurahan, maka kamu wajib mengurusnya terlebih dulu. Adapun tiga jenis dokumen yang secara umum diterbitkan oleh desa/kelurahan untuk pembuatan sertifikat tanah girik ini, antara lain:

    • a. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat ini berisi penjelasan tentang penguasaan tanah sejak pencatatan pertama kali di desa/kelurahan hingga kini. Termasuk di dalamnya riwayat peralihan tanah sebagian atau sepenuhnya.


    • b. Surat Keterangan Tanah secara Sporadik

Surat ini digunakan untuk memastikan bahwa kamu selaku pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Pembuatannya dilakukan oleh kamu sendiri sebagai pemilik tanah dan disaksikan oleh kepala desa atau lurah setempat.


    • c. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Berikutnya yang wajib kamu miliki sebelum membuat sertifikat tanah girik adalah Surat Keterangan Tidak Sengketa. Surat ini yang membuktikan bahwa tanah tersebut bukanlah tanah sengketa dan kamu adalah pemilik yang sah.


Pengurusan surat ini memerlukan beberapa tanda tangan, mulai dari ketua RT, ketua RW, atau tokoh masyarakat. Tanda tangan ini diperlukan sebagai bukti persetujuan, bahwa tanah yang dimaksud bukanlah tanah sengketa.


    • d. Surat Keterangan Identitas

Seringkali Nama yang tercantum pada KTP , pada SPPT PBB, pada KK (Kartu Keluarga), pada Letter C/ Girik/ Petok D, itu tidak sama atau berlainan, sehingga dibutuhkan kesaksian dari Pihak Desa dan RT RW untuk menyatakan bahwa kesemua nama yang berbeda dalam penulisannya itu adalah benar-benar milik satu orang atau orang satu. 

  • 4. Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah di Lumajang
ATR BPN Lumajang
ATR BPN Kabupaten Lumajang

    • a. Pengajuan permohonan sertifikat

Persiapkan semua kelengkapan dokumen seperti disebut diatas, lalu serahkan ke Kantor PPAT Notaris Lumajang untuk diobservasi terlebih dahulu dan jika lulus maka oleh Petugas PPAT Notaris Lumajang akan diajukan validasi, checking, dan GPS (Global Potitioning System) ke Kantor Pertanahan / BPN Lumajang.


    • b. Pengesahan surat ukur

Lalu akan dilakukan pengukuran tanah oleh Petugas BPN Lumajang, hingga diterbitkan Surat Ukur yang berisi pemetaan tanah yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Lumajang.


    • c. Penelitian petugas dan kepala desa/lurah setempat demi mendapatkan hasil data yuridis

Proses selanjutnya adalah penelitian petugas bersama kepala desa/lurah setempat terhadap tanah tersebut. Setelah itu, mereka akan memberikan sebuah hasil data yuridis dalam waktu 120 hari setelah penelitian dilakukan. Hasil data ini akan digunakan sebagai penjamin, bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas permohonan hak tanah tersebut.

Setelah semua proses selesai, petugas BPN akan menerbitkan SK Hak Atas Tanah yang kemudian disusul Sertifikat Hak Milik atau SHM.


    • d. Membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diajukan

Sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat tanah, maka kamu diharuskan membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Biaya ini disesuaikan dengan luas yang tercantum dalam surat ukur. Besaran nilai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ini tergantung dari nilai jual obyek pajak dan luas tanahnya yang dikeluarkan/ diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang (BPRD Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah).


    • e. Pendaftaran SK untuk penerbitan sertifikat tanah girik oleh BPN Lumajang

Proses berikutnya adalah penerbitan sertifikat pada bagian Pendaftaran Hak dan Informasi di kantor BPN tersebut. Umumnya, sertifikat tanah girik ini selesai dalam jangka waktu 8 sampai dengan 12 bulan.

Pada dasarnya, membuat sertifikat tanah perlu menunggu waktu cukup lama hingga surat tersebut diterbitkan oleh BPN Lumajang. 

Tips Membuat Sertifikat Tanah di Lumajang

Tips penting yang perlu kamu terapkan saat membeli tanah adalah jangan lupa untuk memperhatikan beberapa hal, salah satunya status tanah tersebut. Perhatikan juga kelengkapan dokumen dan periksa keabsahannya. Jangan sampai kamu tertipu oknum jual beli tanah Lumajang yang ternyata menggunakan dokumen-dokumen palsu sehingga merugikanmu nantinya.


Selanjutnya, jika kamu memutuskan untuk membeli tanah tersebut, maka kamu wajib melakukan permohonan pembuatan Akta Jual Beli atau AJB. Surat ini dikeluarkan oleh pihak PPAT Notaris Lumajang. Akta Jual Beli ini berfungsi sebagai tanda balik nama sertifikat tanah yang kamu ajukan ke kantor BPN Lumajang.


Bagaimanapun, cara membuat sertifikat tanah secara lengkap tanpa melalui bantuan calo sangatlah penting agar terhindar dari praktek-praktek mafia tanah di Daerah Kabupaten Lumajang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar